Kumpulan Materi Sejarah, Wisata dan Artikel Menarik Lainnya

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam

Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam - Setiap negara tentu memiliki bentuk dan sistem pemerintahan yang sudah ditetapkan sejak merdeka atau berdirinya negara tersebut. Demikian pula dengan Brunei Darussalam, negara kecil yang terletak di kawasan Asia Tenggara ini memiliki bentuk negara dan sistem pemerintahan yang sudah ditetapkan oleh beberapa tokoh pendirinya. Bentuk negara dan sistem pemerintahan Brunei Darussalam juga erat kaitannya dengan sejarah panjang yang telah dilaluinya, yakni merupakan berkas wilayah jajahan Britania Raya (Inggris).

Baca : Sejarah Brunei Darussalam

Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan bentuk negara dan sistem pemerintahan Brunei Darussalam secara detail beserta kepala negara dan kepala pemerintahannya. Brunei Darussalam memiliki luas wilayah 5.765 km2, total jumlah penduduknya di tahun 2018 mencapai sekitar 434.076 jiwa. Mayoritas masyarakat Brunei Darussalam beragama Islam, hal ini karena agama tersebut adalah agama resmi negara. Sementara agama minoritas lainnya meliputi Kristen, Buddha, dan agama orang asli.

Bentuk Negara Brunei Darussalam

Brunei Darussalam berhasil memperoleh kemerdekaan dari pihak Britania Raya secara resmi pada tanggal 1 Januari 1984. Proses panjang yang telah dilalui oleh kesultanan Brunei Darussalam dalam memperoleh kemerdekaan atau lepas dari kekuasaan Britania Raya salah satunya yaitu melalui penandatanganan perjanjian kerjasama dan persahabatan, tepatnya dilakukan pada tanggal 4 Januari 1979.
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam

Bentuk negara Brunei Darussalam adalah kerajaan atau kesultanan. Sementara sistem pemerintahan Brunei Darussalam adalah Monarki Absolut. Kepala negara dan pemerintahan Brunei Darussalam dipegang oleh Sultan. Sejak abad ke 15, gelar sultan di Brunei yaitu Sultan Hassanal Bolkiah. Selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, Sultan juga merangkap jabatan sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan. Dalam menjalankan tugasnya, Sultan dibantu beberapa Menteri dan Dewan Penasihat Kesultanan.

Baca Juga : 7 Tempat Wisata Terkenal di Brunei Darussalam

Pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan Brunei Darussalam ditentukan setelah dilakukannya perjanjian konstitusi yang berlangsung pada tanggal 29 September 1959 di Bandar Seri Begawan (sekarang ibukota negara). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sir Robert Scott (komisaris jenderal untuk Asia Tenggara) dan Sultan Omar Ali Saifuddien. 

Melalui perjanjian tersebut, Sultan Brunei menjadi kepala negara tertinggi. Brunei Darussalam bertanggungjawab atas urusan dalam negeri. Sementara urusan luar negeri dan pertahanan diatur oleh pemerintah Britania Raya. Pasca perjanjian, posisi Residen kemudian dihapus dan digantikan oleh Komisaris Tinggi Britania Raya.

Selengkapnya : Kepala Negara dan Pemerintahan Brunei Darussalam

Brunei Darussalam adalah salah satu negara kaya raya di Asia Tenggara, salah satu buktinya pemerintah menyediakan layanan kesehatan, perumahan gratis dan subsidi beras kepada seluruh masyarakatnya. Kekayaan Brunei Darussalam diperoleh dari hasil tambang minyak bumi dan gas alam yang begitu melimpah. 

Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas alam, pemerintah juga sedang melakukan pengembangan ekonomi di bidang industri dan perdagangan. Hal ini dikarenakan sumber daya alam yang melimpah pasti akan habis pada waktunya jika terus menerus di eksploitasi. Maka untuk mengatasi masalah ekonomi di kemudian, sejak kini pemerintah serius dalam mencari alternatif kegiatan ekonomi lainnya.

Baca Juga :
Demikian pembahasan terkait dengan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam. Semoga bermanfaat dan berguna bagi pembaca semua. Baca juga artikel menarik dan informatif tentang negara Brunei Darussalam. Kurang lebih kami mohon maaf, sekian dan terima kasih.

Share ke teman kamu:

Related : Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Brunei Darussalam