Jelaskan pengertian ruang dan waktu dalam sejarah? Sebuah peristiwa sejarah tentu harus memiliki unsur ruang dan waktu, jadi standar atau kategori sebuah kejadian bersejarah di masa silam harus memenuhi konsep keruangan dan kewaktuan.
Lalu, apa pengertian ruang dan waktu dalam sejarah? Secara singkat, pengertian ruang dalam sejarah adalah dimensi latar tempat (space) di mana peristiwa itu terjadi, maka akan tertuju kepada lokasi.
Lalu, apa pengertian ruang dan waktu dalam sejarah? Secara singkat, pengertian ruang dalam sejarah adalah dimensi latar tempat (space) di mana peristiwa itu terjadi, maka akan tertuju kepada lokasi.
Pengertian Ruang dan Waktu dalam Sejarah
Kemudian pengertian waktu dalam sejarah artinya latar waktu kapan terjadinya peristiwa tersebut (time), bisa hari, tanggal, tahun dan jam. Konsep ruang dan waktu merupakan bagian (unsur) penting dalam menganalisa suatu peristiwa sejarah.Sebuah peristiwa sejarah dikatakan riil apabila terdapat latar tempat kejadian dan kapan waktu kejadian. Perlu digaris bawahi "tidak ada peristiwa sejarah yang terjadi tanpa adanya dimensi ruang dan waktu.
Contoh Ruang dan Waktu dalam Sejarah
Peristiwa sejarah berlangsungnya Konferensi Asia Afrika (KKA), konsep ruang atau tempatnya terjadi di Gedung Merdeka, kota Bandung. Sementara waktunya dilakukan pada tanggal 18-24 April 1955 (selama 6 Hari).
Contoh kedua yaitu peristiwa bersejarah Perjanjian Linggarjati, salah satu perundingan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda. Konsep ruangnya (tempatnya) dilakukan di Desa Linggarjati, Kec. Cillimus, Kab. Kuningan, Jawa Barat. Konsep waktunya, dilakukan pada 15 November 146 sampai 25 Maret 1947 (ditandatangani oleh kedua pihak).
Contoh ketiga, sejarah Perjanjian Giyanti antara kelompok dari Pangeran Mangkubumi (Kesultanan Mataram) dengan Kongsi Dagang Belanda (VOC). Dilakukan di Desa Jantiharjo, Karanganyar dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 13 Februari 1755.
Contoh ketiga, sejarah Perjanjian Giyanti antara kelompok dari Pangeran Mangkubumi (Kesultanan Mataram) dengan Kongsi Dagang Belanda (VOC). Dilakukan di Desa Jantiharjo, Karanganyar dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 13 Februari 1755.
Selain konsep berfikir ruang dan waktu dalam sejarah yang harus terdapat pada suatu peristiwa dikatakan sebagai peristiwa bersejarah, harus ada juga konsep-konsep lain. Seperti konsep diakronik (kronologi) mengurutkan waktu terjadinya peristiwa sejarah dan konsep sinkronik terdapat pedoman 5 W + 1 H.
Rekomendasi artikel untuk anda :
Demikian pembahasan singkat mengenai Pengertian Ruang dan Waktu dalam Sejarah secara singkat beserta contohnya. Semoga bermanfaat bagi pembaca. Baca juga artikel menarik dan informatif lainnya. Sekian, terimakasih.