"Pengertian dan Tujuan Sistem Tanam Paksa di Indonesia" merupakan tema yang akan kita bahas pada artikel ini. Tujuan penulis membuat artikel ini adalah agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan meliputi : Apa pengertian dari sistem tanam paksa? Apa tujuan berlakunya sistem tanam paksa di Indonesia.
Selain pembahasan mengenai pengertian dan tujuan sistem tanam paksa, dalam blog ini juga terdapat beberapa artikel terkait tanam paksa, apabila pembaca berminat dan tertarik untuk membacanya, silahkan baca juga artikel di bawah ini :
Pengertian dan Tujuan Tanam Paksa
Pada dasarnya penamaan Sistem Tanam Paksa merupakan penamaan yang digunakan oleh para sejarawan. Nama asli sistem ini yakni "Cultuurstelsel" yang artinya sistem budi daya. Sistem tanam paksa merupakan sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1830. Peraturan ini dikeluarkan oleh Gubernur J.J. Van den Bosch dengan peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur sebuah desa agar menyediakan tanah sebesar 20 % dari jumlah tanah yang dimiliki untuk menanam tanaman kebutuhan ekspor.
Sejarah Sistem Tanam Paksa di Indonesia |
Tanaman yang diwajibkan ditanam yaitu tebu, kopi dan nila (tarum). Hasil komoditas yang ditanam nantinya akan dibeli dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sementara itu, bagi penduduk pribumi yang tidak memiliki tanah diwajibkan untuk bekerja selama kurang lebih 75 hari atau 20% jumlah hari dalam setahun. Para pekerja yang tidak memiliki tanah dipaksa bekerja di beberapa kebun-kebun milik pemerintah Hindia Belanda.
Tujuan Sistem Tanam Paksa
Tujuan Utama berlakunya sistem tanam paksa atau Cultuurstelsel di Indonesia adalah untuk mengisi khas pemerintah Belanda yang sedang mengalami defisit / atau bisa disebut kurang / kosong. Penyebabnya adalah karena rugi besar dalam peperangan yakni perang Padri dan perang Diponegoro. Sistem tanam paksa adalah sebuah kebijakan yang dipelopori langsung oleh pemerintah Belanda, artinya pemerintah ikut campur dalam perekonomian Hindia Belanda dan tanam paksa merupakan produknya.
Ketentuan 20 % tanah yang harus ditanami tanaman ekspor merupakan peraturan yang dikeluarkan dengan dasar sistem sewa tanah yang telah lama berlaku, yakni biaya 40 % dari hasil panen. Maka dengan ini kemudian Van den Bosch menggantikan sistem sewa tanah dengan sistem wajib tanam 20 % tanaman ekspor.
Baca Juga :
1. Pengertian VOC dan Sejarah Berdirinya
2. Tujuan Dibentuknya VOC
3. 8 Hak Istimewa VOC
4. Dampak Monopoli Perdagangan VOC
5. Sejarah Politik Etis
Baca Juga :
1. Pengertian VOC dan Sejarah Berdirinya
2. Tujuan Dibentuknya VOC
3. 8 Hak Istimewa VOC
4. Dampak Monopoli Perdagangan VOC
5. Sejarah Politik Etis
Demikian pembahasan mengenai "Pengertian dan Tujuan Sistem Taman Paksa di Indonesia", semoga berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Jangan lupa like, share dan baca artikel menarik lainnya. Sekian, terimakasih.