Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 beserta Tujuan Lengkap - Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai "Dekrit Presiden" yang dikeluarkan oleh presiden pertama Republik Indonesia yakni Ir. Soekarno. Sub tema yang akan kita bahas meliputi isi dekrit presiden, pengertian, latar belakang, tujuan, dan dampak / pengaruh. Dekrit presiden adalah sebuah keputusan, perintah atau ketentuan yang dikeluarkan oleh presiden atau kepala negara apabila terjadi masalah yang darurat dalam sebuah negara.
Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Latar belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 disebabkan karena gagalnya Badan Konstituante untuk membuat UUD baru. Bandan ini dibentuk pada tahun 1955 dengan tujuan membentuk UUD baru menggantikan UUDS tahun 1950 dengan melakukan beberapa kali sidang, tetapi akhirnya sampai tahun 1958 UUD baru tersebut belum juga dirumuskan. Akibat belum juga merumuskan UUD baru, kemudian Ir. Soekarno hadir pada sidang Konstituante yang berlangsung pada tanggal 22 April 1959. Pada sidang tersebut, Presiden Soekarno kemudian berbicara didepan para anggota yang hadir, ia mengusulkan agar kembali ke Undang-undang Dasar 1945.
Usulan Presiden Soekarno kemudian ditanggapi oleh Dewan Konstituante dengan melakukan pemungutan suara pada tanggal 30 Mei tahun 1959. Hasil dari pemungutan suara tersebut yaitu sebanyak 199 suara tidak setuju terkait dengan kembalinya ke UUD 1945, sementara yang setuju berjumlah 269 suara. Pada pemungutan tersebut ternyata keputusannya tidak sah, sebab jumlah anggota yang hadir tidak melebihi jumlah minimum ketentuan yang berlaku untuk pengesahan keputusan, sehingga terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang pada pertemuan selanjutnya.
Pemungutan suara sebelum Dekrit Presiden 1959 dilakukan kembali pada tanggal 1-2 Juni tahun 1959. Tetapi ternyata jumlah anggota yang hadir tetap saja kurang, hal ini kemudian memunculkan kecemasan dikalangan masyarakat maupun pemerintah. Pemerintah kemudian melakukan langkah dengan pelarangan kegiatan politik, perintah tersebut disampaikan oleh A.H Nasution yang merupakan kepala KSAD (Staf Angkatan Darat).
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Peprpu No.040 tahun 1959. Sementara itu, Suwirjo (ketua PNI) mengirim surat kepada Ir Soekarno agar membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Peprpu No.040 tahun 1959. Sementara itu, Suwirjo (ketua PNI) mengirim surat kepada Ir Soekarno agar membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS.
Akibat lamanya perumusan UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950, kemudian situasi politik semakin panas. Di daerah mulai muncul gerakan separatisme, seperti pembentukan Dewan Garuda, Dewan Gajah, Dewan Banteng dan Dewan Manguni. Beberapa daerah yang terjadi pergolakan separatisme membentuk pemerintahan sendiri dan secara tegas tidak mengakui kedaulatan pemerintah pusat. Gerakan separatisme yang cukup mengancam kedaulatan Indonesia yakni PRRI (Sumatera) dan Premesta (Sulawesi Utara).
Kegagalan dewan konstituante kemudian mencapai puncaknya pada Juni 1959 dengan ditandai dengan beberapa peristiwa politik yang mengancam kedaulatan Republik Indonesia. Kemudian untuk keselamatan negara, Ir Soekarno selaku Presiden Indonesia pada Minggu tanggal 5 Juni 1959 tepat pada jam 5 sore, ia mengeluarkan dekrit / perintah pada upacara resmi di Istana Negara. Berikut teks asli isi dekrit Presiden yang dikeluarkan pada saat itu :
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 |
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Ir Soekarno memuat beberapa poin-poin penting. Berikut ini isi dekrit presiden 5 juli 1959 secara singkat :
- UUD 1945 kembali berlaku.
- Pembubaran Konstituante.
- UUDS 1950 tidak digunakan / tidak berlaku lagi.
- Pembentukan DPAS dan MPRS
Dekrit yang dikeluarkan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 ternyata mendapat sambutan baik dari masyarakat. Hal ini karena selama hampir 10 tahun masyarakat hidup dalam kegoyahan zaman Liberal dan mendambakan adanya kestabilan politik. Drikeit tersebut juga diakui dan diperkuat oleh Mahkamah Agung, serta didukung oleh AH Nasution (ketua KSAD) yang merupakan salah satu konseptor dekrit tersebut.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, kemudian Kabinet Djuanda dibubarkan tepat pada tanggal 9 Juli 1959 dan digantikan dengan Kabinet Kerja. Susunan anggota kabinet ini meliputi : perdana menteri yaitu Ir Soekarno, sementara Ir Djuanda menjabat sebagai menteri pertama. Program kerja kabinet ini meliputi pembebasan Irian Barat, penguatan sandang pangan dan pembebasan Irian Jaya.
Berikut ini beberapa alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, antara lain :
- Situasi politik semakin buruk dan kacau.
- Munculnya beberapa gerakan separatisme yang mengancam kedaulatan negara.
- Lamanya pembuatan UUD baru oleh Konstituante, sementara UUDS dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat RI.
- Partai politik lebih mementingkan tujuannya dengan melakukan segala cara.
- Terdapat banyak sekali perbedaan pendapat dalam Parlemen.
Artikel menarik: Hasil Sidang PPKI Lengkap
Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tujuan Dekrit Presiden yaitu untuk menyelesaikan masalah yang muncul akibat ketidakjelasan terkait dengan pembuatan UUD baru, sehingga dekrit tersebut diharapkan dapat menyelamatkan Indonesia dari berbagai ancaman yang ada. Sementara itu, berikut ini beberapa dampak dari dekrit presiden 5 Juli 1959. Dampak tersebut meliputi dampak positif dan negatif.
Dampak positif dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan adalah kembalinya UUD 1945 dapat memberikan pedoman yang jelas terkait dengan kelangsungan negara, menyelesaikan krisis politik dan perpecahan yang semakin berkembang, kemudian dapat memulai pembentukan MPRS dan DPAS yang merupakan lembaga tinggi suatu negara.
Dampak positif dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan adalah kembalinya UUD 1945 dapat memberikan pedoman yang jelas terkait dengan kelangsungan negara, menyelesaikan krisis politik dan perpecahan yang semakin berkembang, kemudian dapat memulai pembentukan MPRS dan DPAS yang merupakan lembaga tinggi suatu negara.
Sementara itu, dampak negatif dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu kekuasaan lembaga tinggi negara termasuk Presiden semakin besar, munculnya kekuatan baru dalam bidang politik yakni kekuatan militer, kemudian pelaksanaan UUD 1945 tidak konsisten dan hanya menjadi slogan kosong saja.
Artikel Terkait Sejarah Kemerdekaan Indonesia :
Demikian pembahasan lengkap mengenai Tujuan dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, semoga bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih