Apa bentuk negara Malaysia dan sistem pemerintahannya? "Negeri Jiran" (julukan Malaysia) adalah salah satu negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara, berbatasan langsung dengan Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Keseluruhan luas wilayah Malaysia mencakup 329.847 km2, jumlah penduduknya tahun 2018 mencapai lebih dari 32 juta jiwa. Mayoritas masyarakat Malaysia adalah penganut agama Islam (61,3%), sementara sisanya beragama Budha, Kristen, Hindu, Konghucu, Taoisme dan tradisi China.
Setiap negara tentu memiliki bentuk dan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Demikian juga dengan Malaysia yang merupakan tetangga sekaligus rival abadi Indonesia di segala bidang. Berdasarkan sejarahnya, wilayah Semenanjung Malaya merupakan pusat perdagangan utama di Asia Tenggara. Di daerah ini dijadikan sebagai tempat berkumpulnya pedagang-pedagang dari China (Tiongkok) dan India. Selat Malaka merupakan jalur yang digunakan oleh bangsa-bangsa tersebut untuk melakukan aktivitas pelayaran.
Pada tahun 1786 Britania Raya mendirikan koloni pertama di Semenanjung Malaya, tepatnya di Pulau Penang. Kemudian pada perkembangan selanjutnya, selama abad ke 19 dominasi Inggris semakin meluas. Beberapa negara-negara di Melayu bersekutu dengan Britania Raya, seperti Kedah, Kelantan, Perlis, Siam dan Terengganu. Federasi Malaysia berhasil menjadi negara merdeka pada tanggal 31 Agustus 1957. Itulah sedikit profil singkat Malaysia, lalu apa bentuk negara Malaysia dan sistem pemerintahannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca: Profil Negara Malaysia Singkat
Baca: Profil Negara Malaysia Singkat
Bentuk Negara Malaysia
Bentuk negara Malaysia adalah Federasi atau lazim disebut dengan istilah Persekutuan. Bentuk pemerintahan Federasi terdiri dari beberapa negara bagian yang saling bekerjasama membentuk kesatuan. Berbeda dengan negara kesatuan, di setiap federasi negara memiliki otonomi tinggi dan dapat mengatur pemerintahan dengan cukup bebas.
Setiap daerah di negara Federal mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dan terikat dengan UUD negara. Segala bentuk perjanjian dengan asing yang dilakukan daerah harus melalui izin pusat. Negara-negara bagian harus bisa mandiri dan masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda.
Berikut ini Berikut ini 13 negara bagian dan 3 wilayah persekutuan yang bersatu dibawah bendera Malaysia, meliputi :
- Negara Bagian : Johor Bahru, Kedah, Kelantan, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Penang, Sabah, Sarawak, Selangor dan Terengganu.
- Negara Persekutuan : Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya.
Sistem Pemerintahan Malaysia
Sistem pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, kepala negaranya adalah raja Malaysia (Yang di Pertuan Agong). Raja dipilih oleh sembilan sultan negeri-negeri di Malaysia. Setelah terpilih, raja menjabat selama 5 tahun secara bergiliran. Sistem pemerintahan ini merupakan warisan dari penguasa Kolonial Britania, dikenal dengan Parlementer Westminter.
Kepala pemerintahan Malaysia dipegang oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agung (raja). Sejak kemerdekaan pada tahun 1957, perdana menteri Malaysia berasal dari partai terbesar dikenal dengan Brisan Nasional atau UMNO.
Baca Juga :
Demikian pembahasan terkait dengan Bentuk Negara Malaysia dan Sistem Pemerintahannya. Semoga bermanfaat dan berguna bagi pembaca semua. Baca juga artikel menarik dan informatif lainnya. Kurang lebih kami mohon maaf, sekian terima kasih.