Kumpulan Materi Sejarah, Wisata dan Artikel Menarik Lainnya

Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia 1945 hingga 1976

Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia 1945 hingga 1976 - Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Masing-masing provinsi dikepalai oleh gubernur. Nama provinsi dan gubernur yang menjabat pada masa awal kemerdekaan yaitu:
  1. Sumatra     : Mr. Teoekoe Mohammad Hasan
  2. Jawa Barat : Mr. Soetardjo Kartodikoesoemo
  3. Jawa Tengah : R. Pandji Soeroso
  4. Jawa Timur : R. M. Soerjo
  5. Sunda Kecil : Mr. I Goesti Ketoet Poedja
  6. Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
  7. Sulawesi      : Dr. G. S. S. J. Ratoelangie
  8. Maluku        : Mr. J. Latoeharhary
Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi pemekaran provinsi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan pemerintahan.

Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia

Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia

Saat ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi ke dalam 33 provinsi. Tahukah kamu proses terbentuknya ke-33 provinsi tersebut? Mari kita pelajari bersama-sama! Pembahasan berikut didasarkan pada tahun peresmian berdirinya provinsi.

Pada tahun 1950, terjadi pemekaran provinsi di Indonesia. Provinsi Sumatra dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Pada tahun tersebut, Provinsi Jawa Tengah juga dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Jadi, pada tahun 1950 terdapat beberapa provinsi di Indonesia, yaitu: Sumatra Utara, Sumatra Tengah, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Pada tahun 1956, Provinsi Sumatra Utara dimekarkan menjadi 2, yaitu Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Provinsi Kalimantan juga dimekarkan menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, dan Kalimantan Barat. Pada tahun tersebut terbentuk pula Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada tahun 1957, terbentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi tersebut merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tahun 1958 terbentuk 6 provinsi baru di Indonesia, yaitu: Sumatra Barat, Jambi, Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sumatra Tengah. Adapun Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Sunda Kecil. Dengan diresmikannya keenam provinsi tersebut, maka tidak ada lagi Provinsi Sumatra Tengah dan Provinsi Sunda Kecil.

Provinsi Sulawesi mengalami pemekaran pada tahun 1960. Provinsi tersebut dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Dengan terbentuknya 2 provinsi, maka tidak ada lagi Provinsi Sulawesi.

Provinsi baru yang terbentuk pada tahun 1964 adalah Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Provinsi Lampung merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatra Selatan. Provinsi Sulawesi Tengah merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada tahun 1968, Provinsi Sumatra Selatan dimekarkan menjadi 2 provinsi, yaitu Sumatra Selatan dan Bengkulu. Pada tahun 1969, terbentuk Provinsi Irian Jaya. Provinsi ini terbentuk setelah melalui serangkaian peristiwa, di antaranya Tri Komando Rakyat (Trikora) dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Irian Jaya yang semula Irian Barat merupakan satu-satunya wilayah yang belum diserahkan Belanda ke Indonesia.

Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar, Irian Barat seharusnya diserahkan setahun setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949. Namun, Belanda mengingkari janji. Maka dari itu, pemerintahan Soekarno melaksanakan operasi militer. Akhirnya, pada tahun 1960 dilakukan jajak pendapat rakyat Irian Barat yang disebut Pepera. Hasil Pepera menyatakan bahwa rakyat Irian Barat menghendaki menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tahun 1976 di Indonesia terbentuk provinsi baru, yaitu Timor Timur. Wilayah Timor Timur merupakan daerah jajahan Portugis. Timor Timur menjadi bagian NKRI melalui proses integrasi Timor Timur yang resmi terbentuk pada tanggal 31 Mei 1976. Dengan demikian, terdapat 27 provinsi di Indonesia. Timor Timur menjadi provinsi termuda di Indonesia waktu itu.

Berdasarkan penjelasan diatas, berikut ini daftar nama provinsi di Indonesia pada masa awal kemerdekaan hingga tahun 1976 beserta ibu kotanya, meliputi :
  1. Daerah Istimewa Aceh : Banda Aceh
  2. Sumatra Utara : Medan
  3. Sumatra Barat : Padang
  4. Riau : Pekanbaru
  5. Jambi : Jambi
  6. Bengkulu : Bengkulu
  7. Sumatra Selatan : Palembang
  8. Lampung : Bandar Lampung
  9. DKI Jakarta : Jakarta
  10. Jawa Barat : Bandung
  11. Jawa Tengah: Semarang
  12. Daerah Istimewa Yogyakarta : Yogyakarta
  13. Jawa Timur : Surabaya
  14. Bali : Denpasar
  15. Nusa Tenggara Barat : Mataram
  16. Nusa Tenggara Timur : Kupang
  17. Kalimantan Barat : Pontianak
  18. Kalimantan Timur : Samarinda
  19. Kalimantan Tengah : Palangkaraya
  20. Kalimantan Selatan : Banjarmasin
  21. Sulawesi Utara : Manado
  22. Sulawesi Tengah : Palu
  23. Sulawesi Tenggara : Kendari
  24. Sulawesi Selatan : Ujungpandang
  25. Maluku : Ambon
  26. Irian Jaya : Jayapura
  27. Timor Timur : Dili
Baca Juga : Perkembangan Provinsi Indonesia Pada Masa Reformasi

Sumber Referensi : 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial : untuk SD / MI Kelas VI / penyusun, Sajimin Sarwanti Wulandari, Duwi Rahmadi ; editor, Wuryanto. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Share ke teman kamu:
Tags :

Related : Perkembangan Jumlah Provinsi di Indonesia 1945 hingga 1976