Perkembangan Kolonialisme Inggris di Indonesia (1811-1816) - Inggris atau negara dengan julukan "The Black Country" (banyak sekali industri) merupakan salah satu negara yang pernah menjajah di Indonesia (Nusantara saat itu). Pada artikel sebelumnya, kita telah mengulas mengenai sejarah penjajahan Belanda / Hindia Belanda yang terkenal dengan kongsi dagangnya bernama VOC dan juga kebijakan terkenal dengan sebutan Sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel).
Selain penjajahan Belanda, ada juga artikel menarik lainnya terkait dengan negara yang pernah menjajah di Indonesia selain Belanda dan Inggris, yaitu mengenai masa pendudukan atau penjajahan Jepang di Indonesia. Bagi yang belum membacanya silahkan baca juga, agar wawasan kita semakin luas. Kembali ke topik pembahasan mengenai perkembangan kolonialisme Inggris di Indonesia, berikut ini penjelasan mengenai pembahasan tersebut secara singkat dan jelas.
Baca Juga :
Thomas Stamford Raffles |
Latar Belakang Penjajahan Inggris di Indonesia
Sebuah pendudukan atau penjajahan yang dilakukan oleh sebuah kekuatan besar suatu negara terhadap negara atau daerah lain tentu memiliki sebab atau latar belakangnya. Lantas, apa latar belakang penjajahan Inggris di Indonesia? berikut ini beberapa hal yang menyebabkan Inggris menduduki Indonesia (Nusantara), meliputi :
1. Contingental Stelsel
Contngental Stelsel merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Perancis pada masa Napoleon, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memblokade perdagangan Inggris di Eropa. Kebijakan diterapkan pada tahun 1806. Pada saat itu, Inggris merupakan negara industri yang sedang berkembang pesat sehingga membutuhkan daerah pemasaran yang luas. Dari kebijakan tersebut, Inggris kemudian menjadikan India dan Indonesia sebagai daerah tempat pemasaran barang-barang hasil Industri.
2. Penyerbuan Inggris di Pulau Jawa
Pada saat Belanda menguasai Nusantara, tepatnya pada masa pemerintahan Daendels, Inggris menyerbu Pulau Jawa. Daendels kemudian dipanggil kembali ke Belanda, kekuasaannya digantikan dengan Gubernur Jenderal Janssens. Tetapi serangan yang dilakukan oleh pihak Inggris ternyata membuat Belanda menyerah. Dari kekalahan tersebut kemudian dibuatlah Kapitulasi Tuntang / Perjanjian Toentang yang ditandatangani pada tanggal 18 September 1811. Isi dari perjanjian tersebut meliputi :
- Seluruh Jawa dan sekitarnya diserahkan kepada pihak Inggris
- Semua tentara Belanda menjadi tawanan pihak Inggris
- Semua hutang pemerintah Belanda bukan tanggung jawab pihak Inggris
- Seluruh pegawai Belanda yang mau bekerjasama dengan Inggris dapat memegang kembali Jabatannya
Awal Mula Inggris di Indonesia
Setelah perjanjian ditandatangani, maka pada tanggal 18 September 1811 merupakan tanggal dimulainya penjajahan atau kekuasaan Inggris di Indonesia (Nusantara). Thomas Stamford Raffles kemudian diangkat menjadi penguasa oleh Lord Minto (Raja Muda). Pusat pemerintahan kolonialisme Inggris di Indonesia berada di kota Batavia. Setelah menjadi penguasa baru di Hindia, Raffles kemudian melakukan langkah-langkah agar kedudukan Inggris di tanah jajahan lebih kuat. Raffles berpegang pada 3 prinsip dalam rangka untuk menjalankan pemerintahannya.
- Pertama : Segala penyerahan wajib dan juga kerja rodi dihapuskan, kemudian digantikan dengan penanaman bebas oleh rakyat.
- Kedua : Para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintahan kolonial dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh bupati dihapuskan.
- Ketiga : Dalam kegiatan penanaman bebas, tanah merupakan miliki pemerintah dan rakyat atau petani penggarap dianggap sebagai penyewa tanah.
Baca Juga :
Kebijakan Masa Pemerintahan Thomas S. Raffles
Kebijakan dalam Bidang Pemerintahan
- Pulau Jawa di Bagi menjadi 16 Karesidenan
- Untuk memperkuat kekuasaannya, Raffles menjalin hubungan baik dengan para pangeran dan penguasa yang membenci Belanda.
- Bupati-bupati atau penguasa pribumi dijadikan sebagai pegawai pemerintahan kolonial dibawah kekuasaan pemerintah pusat.
- Mengubah sistem pemerintahan pribumi dengan sistem pemerintahan kolonial.
Kebijakan dalam Bidang Sosial dan Ekonomi
- Penghapusan pajak dan penyerahan wajib hasil bumi
- Pelaksanaan sistem sewa tanah atau bisa disebut dengan land rent
- Penghapusan perbudakan dan kerja rodi
Kebijakan dalam Bidang Hukum
- Hukum peradilan masa Raffles lebih baik dari pada masa penguasaan Daendels
- Raffles lebih berdasar pada besar kecilnya suatu kesalahan
- Sementara Daendels berdasar pada ras warna kulit
- Raffles beranggapan bahwa pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan, maka harus ada benteng yang sama bagi setiap warga
Akhir Masa Pemerintahan Thomas S. Raffles
Perkembangan kolonialisme Inggris di Indonesia pada masa pemerintahan Thomas S. Raffles ternyata tidak berlangsung cukup lama. Tepatnya pada tahun 1816 atau 5 tahun setelah perjanjian Belanda dan Inggris, penjajahan / penguasaan berakhir. Apa sebabnya? Berakhirnya kekuasaan Inggris disebabkan karena kondisi politik di Eropa mulai memanas. Hal ini disebabkan karena penguasa besar pada saat itu Napoleon Bonaparte berhasil dikalahkan oleh raja-raja di Eropa pada tahun 1814.
Dari kekalahan tersebut kemudian memunculkan apa yang disebut dengan "Convention of London" atau perjanjian lanjutan antara Belanda dan Inggris. Salah satu poin penting mengenai perjanjian tersebut adalah Belanda menerima kembali daerah jajahan yang sebelumnya diserahkan kepada pihak Inggris dalam perjanjian Tuntang. Dari penyerahan tersebut, maka kekuasaan Inggris di Indonesia / Nusantara / Hindia berakhir dan dilanjutkan kembali oleh Belanda.
Baca Juga :